JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan terkait perkara dugaan adanya praktik mafia kasus saat penanganan perkaranya di Mabes Polri.
"(Gayus diperiksa) kesempatan pertama," ucap Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Dikdik Mulyana di Mabes Polri, Kamis (25/3/2010), ketika ditanya kapan Gayus akan diperiksa.
Dikdik menjelaskan, penyidik akan meminta keterangan dari Gayus mengenai uang Rp 24,6 miliar yang ada di rekening dia setelah pemblokiran dibuka oleh penyidik. Menurut dia, keterangan itu diperlukan karena uang Rp 24,6 miliar itu dituduh mengalir ke para penyidik. "Pengen tahu setelah (rekening) dibuka blokir, diapaian tuh duit. Sekarang (uang itu) tuduhannya ke penyidik. Kan di situ hasil PPATK sudah jelas," ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus itu mencuat setelah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengungkapkan adanya dua jenderal yang diduga terlibat praktik makelar kasus saat menangani perkara Gayus. Susno menduga dua jenderal dan beberapa pejabat Mabes Polri lain menerima sebagian uang dari Rp 24,6 miliar yang ada di rekening Gayus.
Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri telah mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran saat penanganan perkara pegawai golongan III. Kedua pimpinan itu lalu memerintahkan tim khusus untuk menyelidiki kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.