Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Ismail Bela UU Penodaan Agama

Kompas.com - 25/03/2010, 03:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com--Penyair Taufik Ismail membela UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dengan membacakan puisi saat dimintai keterangan sebagai ahli bidang budaya oleh pihak Mahkamah Konstitusi.

"Saya ingin membaca puisi," kata Taufik sebelum memulai memberi keterangan dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama Nomor 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

Puisi sepanjang 15 menit tersebut pada intinya mengisahkan tentang sebuah desa yang indah dan terletak di tebing jurang sehingga harus dibatasi oleh pagar antara lain agar anak-anak tidak jatuh ke dalam jurang.

Namun, pada suatu hari sekelompok warga desa menginginkan agar pagar tersebut dicabut karena itu membatasi kebebasan mereka sebagai orang dewasa.

Kelompok warga yang ingin mencabut pagar tersebut berdalih bahwa mereka menginginkan kebebasan yang sebebas-bebasnya.

Lagi pula, menurut kelompok itu, tubuh mereka adalah milik mereka sendiri sehingga seharusnya tidak boleh ada yang membatasi seperti pagar di tebing jurang.

Setelah membacakan puisi, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanyakan kepada Taufik untuk memastikan apakah yang dimaksud dengan "pagar" dalam puisi tersebut adalah UU Penodaan Agama.
"Ya," kata Taufik.

Ahli lainnya dalam bidang budaya yang dihadirkan oleh pihak MK adalah sineas dan pembuat film Garin Nugroho.

Menurut Garin, UU Penodaan Agama tidak sesuai dengan agenda pluralisme yang telah mengakar di Tanah Air seperti konsep Bhinneka Tunggal Ika.

Ia juga memaparkan, bila UU tersebut dipertahankan maka berpotensi untuk menghasilkan berbagai reaksi sosial antara lain terdapatnya kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Garin mengingatkan, UU bukan hanya sebuah teks tertulis tetapi juga harus memperhatikan unsur-unsur dari kebudayaan di mana UU itu diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com