JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan Andi Kosasih sebagai tersangka dengan sangkaan membuat keterangan palsu serta pencucian uang. Polisi sedang memburu pengusaha yang mengaku pemilik uang Rp 24,6 miliar di rekening milik Gayus Halomoan Tambunan.
"Tim sedang mengejar di mana keberadaan yang bersangkutan," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Rabu (24/3/2010).
Edward menjelaskan, Andi disangka membuat keterangan palsu mengenai uang Rp 24,6 miliar. Seperti diketahui, Andi mengakui kepada penyidik pemilik uang dengan alasan diberikan kepada Gayus untuk membeli tanah seluas 2 hektar di daerah Jakarta Utara. Di atas tanah itu dia akan membangun rumah toko (ruko).
"Sebelum Andi mengakui sebagai pemilik uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus," ucap Edward, "Gayus akan dijerat pasal pencucian uang karena tidak dapat menjelaskan asal usul uang itu." "Setelah ada keterangan (Andi) itu, pencucian uang hilang," ujarnya.
Setelah polisi menyelidiki aliran dana ke Gayus, kata Edward, diketahui uang milik Andi yang sebenarnya tidak sebesar Rp 24,6 miliar. Dari pengakuan pemilik uang Rp 24,6 miliar itu kepada penyidik, Andi mendapatkan komisi. Namun, Edward tidak menjelaskan siapa yang memberikan komisi kepada Andi.
Berapa komisi yang diterima? "Lebih dari Rp 1 miliar, tapi kurang dari Rp 2 miliar," jawabnya.
Ketika ditanya bagaimana hasil penelusuran tim yang dikirim ke Batam untuk mencari Andi, Edward menjawab, "Belum ada hasil karena tidak ada di Batam," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.