JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak juga menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani dianggap sebagai sikap lanjutan SBY saat berpidato pada 4 Maret 2010. Sikap SBY ini menjadi pertanda bahwa keputusan politik DPR secara paripurna tentang skandal Bank Century telah dipermainkan.
"Ini mempermainkan DPR," kata mantan anggota Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century asal PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, di Jakarta, Senin (22/3/2010).
Menurut Eva, sikap SBY tersebut juga memaksa anggota Dewan untuk menjalin komunikasi politik dengan pejabat pembantu presiden yang secara politik dianggap tidak lagi dapat diperhitungkan.
"Dengan pandangan tersebut, dia tidak menyelesaikan masalah politik," ungkapnya seraya menegaskan, SBY tidak paham bahwa penyelesaian politik yang disuarakan DPR RI tidak sama dengan penyelesaian secara hukum.
"Gus Dur, Habibie, dan Soeharto lengser karena politik, dan bukannya hukum," sergahnya.
Sebelumnya, SBY melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto menampik rekomendasi DPR yang menonaktifkan pejabat negara yang tersangkut skandal Bank Century. SBY menyerahkan penonaktifan pejabat negara berdasar ketentuan hukum yang berlaku. Penonaktifan bisa dilakukan sementara waktu bila pejabat negara berstatus hukum sebagai terdakwa. Penonaktifan tetap baru akan dijalani bila pejabat negara dinyatakan bersalah secara hukum.

