JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan DPR menilai, sikap Presiden SBY yang tidak langsung menonaktifkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Ketua Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani klop dengan sikap SBY saat berpidato pada 4 Maret 2010 lalu.
Fraksi PDIP menganggap, sikap SBY ini menjadi pertanda keputusan politik DPR secara paripurna tentang skandal bank Century telah dipermainkan. "Ini mempermainkan DPR," kata mantan Anggota Pansus Hak Angket DPR RI tentang skandal Bank Century asal PDIP, Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Senin (22/3/2010).
Menurut Eva, sikap SBY tersebut juga memaksa anggota Dewan untuk menjalin komunikasi politik dengan pejabat pembantu presiden yang secara politik dianggap tidak lagi akuntabel.
"Dengan pandangan tersebut, dia tidak menyelesaikan masalah politik," ungkapnya seraya menegaskan, SBY tidak paham bahwa penyelesaian politik yang disuarakan DPR RI tidak sama dengan penyelesaian secara hukum. "Gus Dur, Habibie, Soeharto lengser karena politik, dan bukannya hukum," sergahnya.
Sebelumnya, SBY melalui Menko Polhukam Marsekal (Purn) Djoko Suyanto menampik rekomendasi DPR yang menonaktifkan pejabat negara yang tersangkut skandal Bank Century.
SBY menyerahkan penonkatifan pejabat negara berdasar ketentuan hukum yang berlaku. Penonaktifan dilakukan bisa sementara waktu bila pejabat negara berstatus hukum sebagai terdakwa. Penonaktifan tetap baru akan dijalani bila pejabat negara dinyatakan bersalah secara hukum.

