Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:22 WIB
PPP: Pidato SBY Sudah Proporsional
Ade Mayasanto | made | Senin, 22 Maret 2010 | 19:00 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak langsung memuluskan keinginan paripurna DPR RI tentang penonaktifan pejabat negara yang diduga tersangkut skandal Bank Century. Sikap SBY memilih berpegang pada ketentuan hukum dianggap sudah tepat.

"SBY sudah menyikapi rekomendasi Pansus Bank Century secara proporsional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Wakil Sekjen PPP Muhammad Romahurmudzy di Jakarta, Senin (22/3/2010).

Menurut pria yang disapa Romy, berdasar UU Kementerian Negara, UU Bank Indonesia, ataupun kode etik PNS, pemberhentian pejabat negara bisa dilakukan secara sementara bila status hukumnya telah menjadi terdakwa. Pemberhentian sementara akan meningkat menjadi pemberhentian tetap bila status hukumnya dinyatakan bersalah secara inkrah.

"Yang perlu dilakukan saat ini adalah mendorong proses hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan, langkah itu akan memperjelas sejauh mana keterlibatan beberapa penyelenggara negara pada kasus Bank Century. "Ini agar tidak menjadi beban pemerintahan di masa selanjutnya," katanya.

Sumber :
Persda Network
Advertorial
»