JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim-hakim konstitusi diminta untuk bersikap hati-hati dan tetap menjaga independensinya dalam menggelar uji materi ini.
Pasalnya, putusan MK ini nantinya akan menjadi dasar sikap Pemerintah Indonesia dalam pembahasan resolusi Religius Defamation di Sidang Dewan HAM di Geneva. Direktur Human Rights Working Groups (HRWG) Rafendi Jamin mengatakan dalam sidang sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan abstain dalam memberikan pandangan terhadap pembahasan resolusi tersebut.
"Alasannya menunggu putusan MK. Ini posisi yang kuat. Dengan mengambil posisi abstain, saya kira kita sudah memberi upaya mempertahankan prinsip negara dan kita mempertimbangkan rambu-rambu HAM dalam kebebasan beragama," tuturnya dalam keterangan pers di Kantor HRWG, Senin (22/3/2010).
Oleh karena itu, HRWG bersama sejumlah lembaga masyarakat lainnya mendorong hakim-hakim konstitusi untuk berpikir terbuka dan merujuk pada aspek HAM tentang kebebasan beragama.
Menurut aktivis lainnya, Chairul Anam, hakim-hakim konstitusi harus melihat bahwa UU ini nantinya tidak hanya memiliki dimensi nasional, tetapi juga dimensi internasional. "Sikap independen dan profesional sangat penting dari para hakim karena suasana sidang biasanya intimidatif. Pertama karena bersentuhan juga dengan kepercayaannya dan juga argumen-argumen dari saksi yang datang nanti," tambahnya.

