JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang memutus bebas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus T Tambunan. Putusan itu diberikan pada tanggal 12 Maret 2010.
"Jaksa ajukan kasasi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (22/3/2010).
Didiek menjelaskan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dengan Nomor 49/B/2010/PN TNG dari Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan Gayus tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, kata Didiek, pihaknya menerima berkas perkara milik Gayus dari penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan jeratan tiga pasal, yaitu pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta. Namun, dari hasil gelar perkara, pihaknya menyimpulkan hanya dua pasal yang dapat dilimpahkan ke pengadilan, yaitu pasal pencucian uang dan penggelapan.
Setelah menjalani proses persidangan, JPU berkeyakinan bahwa Gayus terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dan menuntut hukuman penjara 1 tahun dan 1 tahun hukuman percobaan. Pertimbangan tuntutan JPU itu agar uang Rp 395 juta di rekening milik Gayus dikembalikan kepada para korban. "Sehingga tidak ada kerugian," ucap Didiek.
Namun, majelis hakim memutuskan pegawai golongan III itu tidak bersalah.

