JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, terkait salah satu rekomendasi DPR mengenai penonaktifan pejabat negara yang diduga terlibat dalam skandal dana talangan Bank Century, hal ini harus memerhatikan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku dan diatur undang-undang.
Tidak lupa, Presiden mengingatkan agar asas praduga tak bersalah selalu dipegang teguh. Demikian pernyataan ini disampaikan kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Senin (22/3/2010), usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Kantor Presiden, Jakarta.
"Bila sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan baru dihentikan tetap," ujar Djoko Suyanto.
Seperti diwartakan, DPR memang meminta para pejabat yang diduga terlibat dalam skandal Century untuk dinonaktifkan sehingga memudahkan proses pemeriksaan.
Namun demikian, sambungnya, pemerintah sangat menghargai pandangan Dewan yang tertuang dalam keputusan tersebut. "Tidak ada sedikit pun pemerintah tidak menghargai dan menghormati pandangan Dewan," ujarnya.

