DHONI SETIAWAN/KOMPAS.comMantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010). Susno menjalani pemeriksaan atas pengakuannya tentang praktik mafia hukum yang terjadi di lingkungan Mabes Polri saat masih menjabat sebagai Kabareskrim.
JAKARTA, KOMPAS.com — Empat jaksa peneliti yang meneliti berkas perkara milik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus T Tambunan, akan melaporkan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Mereka juga akan menuntut secara perdata.
Keempatnya tidak terima dengan tuduhan Susno yang menyebutkan bahwa mereka menerima uang Rp 9 miliar dari Rp 25 miliar yang ada di rekening milik Gayus.
Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (22/3/2010), pihak kejaksaan menghadirkan empat jaksa peneliti itu kepada wartawan. Keempat jaksa itu adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri.
Mereka membantah telah memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri agar membuka pemblokiran rekening milik Gayus seperti dalam pemberitaan di media.
Cirus mengatakan, terkait tuduhan itu, mereka telah meminta izin kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian di Bareskrim Mabes Polri. Setelah Jaksa Agung memberi izin, mereka akan langsung melaporkan Susno.
Awalnya, Cirus menolak menyebutkan siapa yang akan mereka laporkan karena mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti. Cirus juga mengaku hanya mendengar tuduhan itu dari pihak lain.
"Saya tidak nonton TV, tidak baca koran. Saya hanya dengar dari orang-orang," ucap dia.
Ketika didesak wartawan siapa yang akan mereka laporkan ke polisi, Cirus kemudian mengatakan, "Kalau menurut orang-orang, katanya berpangkat jenderal bintang tiga. Tapi katanya," jawab dia.
Ketika kembali didesak wartawan siapa perwira tinggi yang dimaksud karena ada enam orang yang berpangkat komjen di Polri saat ini, Cirus lalu menjawab, "Katanya di televisi, Pak Susno," kata dia.
Seperti diberitakan, Susno kini harus berhadapan dengan laporan yang dilayangkan oleh Brigjen (Pol) Edmond Ilyas yang kini menjabat Kepala Polda Lampung. Susno mengungkapkan beberapa jenderal, salah satunya Edmond, diduga terlibat dalam praktik makelar kasus atau markus dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.

