Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:18 WIB
Kasasi, Kejaksaan Agung Selidiki Berkas Perkara Gayus
Andy Panroy Pakpahan | Glo | Senin, 22 Maret 2010 | 13:49 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku telah mengajukan kasasi atas vonis pengadilan Negeri Tangerang terhadap Gayus T Tambunan.  Gayus divonis bebas, karena dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana pencucian uang. Sebelumnya Jaksa menuntut dengan hukuman percobaan selama satu tahun. "Kami sudah kasasi. Tanggal 18 Maret lalu. Wajib itu (kasasi)," kata JAM Pidum, Kemal Sofyan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/3/2010).

Untuk keperluan kasasinya itu, Tim Eksaminasi Kejagung hari ini, mendatangi Kejati Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengambil berkas perkara penggelapan pajak yang melilit pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. "Oleh karena itu hari ini, tim eksaminasi khusus datang ke Banten dan Tangerang untuk mengambil berkas perkara," ujarnya.

Tim eksaminasi akan meneliti berkas perkara tersebut, apakah terdapat beberapa kelemahan yang menyebabkan Gayus kahirnya diputus bebas. "Kami ingin melihat riwayat kasus ini," tambahnya.

Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.

Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Sisa uang yang Rp 24,6 miliar diaku Gayus milik rekan bisnisnya, Andi Kosasih, pengusaha properti di Batam.

Namun menurut keterangan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, sisa uang itu dijadikan 'bancakan' sejumlah perwira Polri. Polri telah membantah keterangan itu.

Advertorial
»