JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Brigjen (Pol) Edmond Ilyas yang menuduh Komjen Susno Duadji melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Pihaknya akan memanggil Susno setelah semua saksi dimintai keterangan.
"Kami harus periksa saksi dulu, setelah itu kami akan lakukan pemanggilan (Susno)," ucap Ito di Mabes Polri, Senin (22/3/2010), ketika ditanya penanganan laporan Edmond.
Seperti diberitakan, Edmond, yang menjabat sebagai Kepala Polda Lampung, telah melaporkan Susno ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dituduh terlibat dalam praktik mafia kasus saat penanganan kasus pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus T Tambunan, senilai Rp 25 miliar.
Selain Edmond, Susno juga menyebut beberapa perwira Mabes Polri lain yang diduga menerima uang di rekening Gayus yang telah dibuka pemblokirannya oleh penyidik, di antaranya, Brigjen (Pol) RE, Kombes E, dan Komisaris A.
