JAKARTA, KOMPAS.com — Kelapa Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membantah dirinya pernah menyebutkan bahwa ada pembagian uang kepada beberapa jenderal di Mabes Polri terkait kasus dugaan penggelapan pajak.
Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Senin (22/3/2010) ini, meminta klarifikasi Susno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan penggelapan di rekening milik pegawai Ditjen Pajak Gayus T Tambunan. Informasi yang beredar di media, ada pembagian uang sebesar Rp 25 miliar menyusul dibukanya pemblokiran rekening milik Gayus.
"Kita klarifikasikan. Sementara Pak Susno mengatakan tidak pernah menyebutkan sampai batas itu, batas dalam arti bagi-bagi (uang) itu," ucap Edward di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC) di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
"Jadi, hal yang beliau sampaikan ini akan sangat bantu tim yang ditunjuk untuk membuat kasus ini clear dalam arti apakah langkah-langkah penyidikan yang dilakukan selama ini sudah dianggap on the track atau tidak," ucap Edward.
Jika hasil penyelidikan internal nantinya ditemukan apa yang disampaikan Susno benar, ucap Edward, pihaknya berjanji akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh oknum yang terlibat. Namun, hingga saat ini tim belum melihat adanya penyimpangan dalam penanganan kasus itu.
"Saat ini kami juga menunggu beliau mengklarifikasi ada nama enggak yang disebut 'markus' itu, siapa dia, di mana berkeliarannya, bagaimana praktiknya," jelas dia.

