JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi PDI-P DPR, Ganjar Pranowo, tak habis pikir dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal surat rekomendasi DPR tentang skandal Bank Century.
Ia khawatir, tindakan Presiden Yudhoyono yang mengalihkan surat rekomendasi ke Menko Polhukam Djoko Suyanto akan menghambat penanganan skandal Century.
Ganjar menilai, sikap SBY itu jauh berbeda ketika DPR secara rapat paripurna memutuskan opsi C, yakni menyatakan adanya pelanggaran kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century sebesar Rp 689 miliar pada November 2008 dan dana talangan Rp 6,7 triliun pada November 2008-Juli 2009.
"Dulu, ketika rapat paripurna selesai, SBY langsung merespons dengan berpidato dan menyatakan tidak ada yang salah dengan kebijakan Boediono dan Sri Mulyani. Tapi begitu surat dikirim, kok malah lambat. Ini ada apa? Yang informal saja bisa cepat, sedang yang formal lambat," ujar Ganjar Pranowo kepada Persda Network di Jakarta, Minggu (21/3/2010).
Menurut Ganjar, selaku kepala pemerintahan yang membawahi institusi kepolisian dan kejaksaan, perintah segera atau tidak menangani bisa dengan mudah disampaikan SBY.
"Jadi, sebenarnya kita membutuhkan respons cepat seperti saat SBY berpidato setelah paripurna," ungkapnya seraya mengemukakan, pihaknya menyerahkan penilaiannya di tangan masyarakat. "Apakah masyarakat menerima atau tidak, silakan saja masyarakat menilai," ungkapnya.
Mantan anggota Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century ini menyebutkan, pihak anggota parlemen berencana untuk membentuk tim pengawas rekomendasi paripurna tentang skandal Bank Century ketika memasuki sidang perdana pada awal April mendatang. Tim yang sempat tertunda pembentukannya ini akan mengawasi keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani skandal Bank Century.
"Saat ini kami masih reses, kalau tidak reses pasti sudah ada aksi. Tim pengawas ini akan dibentuk ketika sidang paripurna dibuka kembali," paparnya.
Dia mengatakan, tim pengawas akan memantau penanganan skandal Bank Century dalam kategori pelanggaran tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, dan tindak pidana pencucian uang.
"Tim ini yang akan menilai apakah penanganannya lambat atau tidak. Apakah Presiden memutar kasus dulu atau tidak," ujarnya.
