Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 07:04 WIB
Susno: Polri Lakukan Pembohongan Besar kepada Rakyat
Hindra Liauw | yuli | Minggu, 21 Maret 2010 | 16:14 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN
Komjen Pol Susno Duadji (kanan) dan koleganya, Komjen Gories Mere, di Gedung DPR, Jakarta, 5 November 2009 lalu.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duadji mengatakan, Polri melakukan pembohongan besar kepada rakyat. Pasalnya, niat awal mengusut tuntas laporannya terkait adanya praktik makelar kasus di Mabes Polri yang turut melibatkan para jenderal, Mabes Polri malah memanggilnya untuk diperiksa terkait pelanggaran profesi.

Makelar kasus yang dibeberkan Susno sehubungan dugaan kasus korupsi yang melibatkan penyidik polisi dan pegawai pajak senilai Rp 25 miliar. "Ini suatu pemutarbalikan isu dan penarikan isu pokok (adanya makelar kasus). Ini pembohongan besar kepada rakyat," ujar Susno, Minggu (21/3/2010) dari Palembang.

Susno pun mempertanyakan langkah perwira tinggi Polri yang melaporkannya melakukan pencemaran nama baik. Menurutnya, laporan pencemaran nama baik baru dapat dilakukan ketika jenderal berbintang tersebut dinyatakan terbukti tidak terlibat praktik makelar kasus.

Saat ini, sambungnya, Mabes Polri belum memeriksa saksi-saksi sehubungan dengan laporannya mengenai praktik makelar kasus di tubuh polisi. "Andi Kosasih belum diperiksa, PPATK sebagai saksi ahli yang sudah mengaudit juga belum diperiksa. Kemudian, penyidik internal dan para jenderal belum diperiksa. Saya sendiri, Susno Duadjo, yang mengatakan adanya makelar kasus, belum diperiksa," ujarnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini mengaku bingung dengan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang bahwa apa yang dikatakan Susno adalah penistaan terhadap institusi Polri.

Pasalnya, tudingan Susno soal makelar kasus tanpa didukung fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. "Saya tidak tahu apakah sudah ada bukti-bukti bahwa para jenderal tersebut tidak bersalah," tambahnya.

Pada Sabtu (20/3/2010), Susno mengatakan bahwa penuntasan kasus yang dilaporkannya adalah kesempatan emas bagi Reformasi Polri tahap II yang akan menciptakan kepolisian profesional.

"Silakan disurvei kepada masyarakat. Kalau Kapolri bertindak tegas kepada jenderal-jenderal nakal, maka hal ini tentu akan mengangkat citra polisi yang profesional dan menjunjung tinggi hukum," katanya.