JAKARTA, KOMPAS.com- Menindaklanjuti surat DPR tentang hasil rekomendasi Panitia Khusus tentang Hak Angket Bank Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengundang menteri-menteri di jajaran politik, hukum, dan keamanan untuk menyampaikan kajian mereka pada Senin, 22 Maret.
Surat DPR kepada Presiden Yudhoyono itu diterima Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi pada 8 Maret. Namun, surat tersebut baru disampaikan kepada Presiden setelah kembali dari lawatan ke Australia dan Papua Niugini, 12 Maret.
”Setelah saya serahkan kepada Presiden dan Presiden membaca, Presiden meminta menteri-menteri terkait untuk mengkaji di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujar Sudi Silalahi dalam jumpa pers di Gedung Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Hasil kajian menteri-menteri itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk menindaklanjuti surat DPR tersebut. Selain itu, kajian dan saran juga diminta dari Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI, serta Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Saran dan hasil kajian itu direncanakan disampaikan langsung oleh para menteri kepada Presiden pada Senin, 22 Maret.
Menanggapi penilaian sebagian kalangan bahwa Presiden lamban dalam merespons rekomendasi DPR, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden menekankan aspek kehati-hatian dalam penanganan perkara Century.
”Pemerintah mencermati, mendengar sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari menteri-menteri, agar tidak keliru dalam pengambilan keputusan. Pertimbangan dari banyak pihak, itu semakin banyak yang kita dapatkan semakin baik,” ujar Julian (WHY/DAY)

