Harapan itu dikatakan anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, di Jakarta, Jumat (19/3). ”Serahkan semua pada proses hukum,” katanya.
Selain memproses hukum dugaan makelar kasus yang dipaparkan Susno, ujar Didi, dugaan mafia hukum yang melibatkan Susno juga tak boleh dilupakan. Semua dugaan harus diungkapkan sehingga Polri bisa benar-benar dibersihkan dari mafia hukum.
Secara terpisah, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta Polri bisa memberikan ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menangani perkara dugaan makelar kasus di Mabes Polri. Lebih baik permintaan itu datang dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri karena bisa saja KPK memiliki hambatan psikologis setelah peristiwa perseteruan ”cicak dan buaya” yang melibatkan pimpinan KPK.
Dengan melibatkan KPK, menurut Denny, persoalan makelar kasus di tubuh Polri diharapkan bisa lebih tuntas.
Menurut Denny, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan Susno, dan informasi lain, Satgas menemukan indikasi kejanggalan pada penanganan perkara pegawai pajak, GT. Kasus yang diduga bentuk mafia hukum ini melibatkan penyidik Polri dan kejaksaan.
Denny menuturkan, pencabutan blokir terhadap sejumlah rekening GT yang bernilai Rp 25 miliar dinilai janggal. Hasil analisis PPATK menunjukkan, transaksi pada rekening yang dipunyai pegawai negeri sipil golongan IIIA itu mencurigakan.
Pencabutan blokir dilakukan pada 26 November 2009 atau dua hari setelah jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diserahterimakan dari Susno kepada Komisaris Jenderal Ito Sumardi. (DAY/TRI/ONI/TRA)
Selengkapnya baca di http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/20/03455978/jadi.momentum.bersihkan.polri atau klik di berita terkait dengan judul Jadikan Momentum Bersihkan Polri

