Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 12:48 WIB
Jadi Momentum Bersihkan Polri
| Sabtu, 20 Maret 2010 | 03:45 WIB
|
Share:

Jakarta, Kompas - Sikap Komisaris Jenderal Susno Duadji yang membeberkan dugaan ada makelar kasus di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diapresiasi. Jadikan semua keterangan Susno itu sebagai momentum untuk membersihkan institusi Polri, terutama Mabes Polri, dari kontaminasi mafia hukum.

Harapan itu dikatakan anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, di Jakarta, Jumat (19/3). ”Serahkan semua pada proses hukum,” katanya.

Selain memproses hukum dugaan makelar kasus yang dipaparkan Susno, ujar Didi, dugaan mafia hukum yang melibatkan Susno juga tak boleh dilupakan. Semua dugaan harus diungkapkan sehingga Polri bisa benar-benar dibersihkan dari mafia hukum.

Secara terpisah, Jumat di Jakarta, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta Polri bisa memberikan ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menangani perkara dugaan makelar kasus di Mabes Polri. Lebih baik permintaan itu datang dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri karena bisa saja KPK memiliki hambatan psikologis setelah peristiwa perseteruan ”cicak dan buaya” yang melibatkan pimpinan KPK.

Dengan melibatkan KPK, menurut Denny, persoalan makelar kasus di tubuh Polri diharapkan bisa lebih tuntas.

Penelusuran PPATK

Menurut Denny, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan Susno, dan informasi lain, Satgas menemukan indikasi kejanggalan pada penanganan perkara pegawai pajak, GT. Kasus yang diduga bentuk mafia hukum ini melibatkan penyidik Polri dan kejaksaan.

Denny menuturkan, pencabutan blokir terhadap sejumlah rekening GT yang bernilai Rp 25 miliar dinilai janggal. Hasil analisis PPATK menunjukkan, transaksi pada rekening yang dipunyai pegawai negeri sipil golongan IIIA itu mencurigakan.

Pencabutan blokir dilakukan pada 26 November 2009 atau dua hari setelah jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diserahterimakan dari Susno kepada Komisaris Jenderal Ito Sumardi.

”Blokir rekening GT diangkat sehingga uang Rp 25 miliar itu kemudian mengalir sampai jauh. Ada yang bilang tersisa Rp 400 juta, ada yang bilang habis. Itu akan kami dalami,” ujar Denny.

Satgas juga mengantongi dokumen resmi pencabutan blokir.

Menurut Denny, hasil analisis PPATK adalah informasi awal yang terpenting dalam kasus ini. ”Itu informasi yang valid. Kemudian ada informasi Pak Susno dan informasi lain yang menambah kuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam perkara GT ini,” katanya. Penyimpangan diduga terjadi di kepolisian dan kejaksaan.

Satgas, lanjut Denny, akan meneruskan pendalaman data dan meminta keterangan berbagai pihak karena ada indikasi korupsi pada kasus ini. Satgas juga menilai akan lebih baik jika Polri bekerja sama dengan KPK untuk mendorong penindakan hukum.

Susno dilaporkan

Tindakan Susno mengungkapkan adanya mafia kasus di Mabes Polri, Jumat malam, dijawab Brigadir Jenderal (Pol) Edmon Ilyas, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang kini menjadi Kepala Polda Lampung, dengan mengadu ke Bareskrim Polri. Langkah Edmon sesuai anjuran Mabes Polri agar perwira yang merasa dirugikan melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri secara personal.

Edmon membawa barang bukti kliping berita di sejumlah media yang memuat pernyataan Susno perihal makelar kasus di Mabes Polri, yang disangkutkan dengan dirinya. Tindakan itu sesuai dengan apa yang ia sampaikan beberapa jam sebelumnya. ”Sebagai anggotanya, saya dituduh menjadi mafia kasus dan menerima ini-itu. Nama baik saya dicemarkan,” kata Edmon.

Brigjen (Pol) Radja Erizman, Direktur III Bareskrim Mabes Polri, yang namanya juga dikaitkan Susno dengan makelar kasus, belum melaporkan mantan atasannya itu. ”Pokoknya secepatnya saya laporkan,” katanya.

Ia juga mengaku sering melihat dua pengacara datang ke ruangan Susno sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri. Ia juga mengaku memiliki bukti adanya aliran dana ke Susno. Namun, saat didesak, ia mengelak. ”Jangan sekarang,” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Jumat sore, menyebut Susno menista institusi Polri. Susno dianggap mendiskreditkan Mabes Polri dengan sebutan sebagai sarang makelar kasus tanpa didukung fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua perwira tinggi Polri dan penyidik kasus yang disebutkan Susno, Polri belum menemukan adanya penyimpangan.

Polri juga membentuk tim untuk menangani kasus Susno.

Masih disidik

Soal sisa uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Departemen Keuangan, jelas Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Dik Dik Mulyana, masih diselidiki polisi.

Menurut Andi Kosasih, pengusaha pelabuhan di Batam, uang itu miliknya yang dititipkan pada Gayus untuk membeli tanah. ”Keterangan itu tidak logis, tetapi belum ada bukti pidananya. Blokir atas rekening Gayus memang sudah dibuka,” kata Dik Dik.

Kasus Gayus itu diduga terkait pencucian uang dan penggelapan pajak. (DAY/TRI/ONI/TRA)

Advertorial
»