JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima pengembalian uang terkait kasus pemberian cek perjalanan dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004-2009 senilai total Rp 8,14 miliar.
"KPK sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPR, baik yang telah menjadi tersangka maupun saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Ia merinci, pengembalian uang itu terbagi dalam beberapa kelompok berdasarkan inisial tersangka dan fraksinya, yakni dari kelompok DMM Rp 1,9 miliar, dari kelompok HY Rp 2,74 miliar, dari kelompok UD Rp 2 miliar, dan dari kelompok ES Rp 1,5 miliar.
Saat disinggung apakah saksi yang telah ikut mengembalikan uang tersebut bisa menjadi tersangka, ia mengatakan hal itu mungkin saja. "Ya bisa saja, ada kemungkinan," terangnya.

