JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menilai pernyataan yang dilontarkan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji bahwa Mabes Polri adalah sarang mafia kasus atau markus dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penistaan dan pendiskreditan terhadap lembaga kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, terkait pernyataan Susno, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Irjen Badrodin Haiti sedang mengkaji langkah hukum yang akan diambil oleh Polri.
"Yang jelas, sudah jelas kualifikasi perbuatan ada penistaan terhadap lembaga Kepolisian Republik Indonesia dengan menyebut kantor ini (Mabes Polri) sebagai markasnya atau tempat berkantor markus," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Susno pada berbagai kesempatan mengungkapkan bahwa markus masih bebas berkeliaran di Mabes Polri. Bahkan, mantan Kapolda Jawa Barat itu menyebutkan bahwa markus memiliki kantor di sebelah ruang Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

