JAKARTA, KOMPAS.com - Max Moein membantah jika cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diberikan oleh Dudhie Makmun Murod merupakan bentuk suap dalam kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI (DGS-BI). Ia mengatakan cek itu merupakan dana kampanye yang diberikan pimpinan guna memenangkan Megawati dalam Pilpres 2009.
Hal ini diungkapkan Max Moein dalam kesaksiannya di persidangan terhadap terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
"Karena uang (dalam bentuk cek perjalanan) itu saya dapat dari pimpinan, saya anggap uang itu diberikan untuk dana kampanye. Saat itu juga konsen saya untuk memenangkan Ibu Mega," kata Max Moein kepada Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati.
Max kemudian menceritakan, cek perjalanan itu kemudian ia cairkan untuk kemudian digunakan sebagai biaya kampanye. "Saya pakai untuk menjamu beberapa pengusaha Tionghoa, untuk biaya kampanye ke Pontianak, kemudian saya nabung Rp 100 juta," urainya.
Kesaksian Max ini sekaligus menjadi bantahan dan kontradiktif dari kesaksian Agus Condro. Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Agus mengaku tidak tahu untuk apa cek tersebut. Kepada Majelis Hakim ia mengatakan, ia menduga uang tersebut sebagai tanda terima kasih telah memilih Miranda Gultom. "Kasarnya uang suap," kata Agus.
Seperti diketahui, F-PDIP diduga menerima dana berupa cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS-BI tersebut. Dalam sejumlah dakwaan pada persidangan-persidangan sebelumnya, cek tersebut diterima oleh Dudhie Makmun Murod melalui Ari Malangjudo atas perintah Nunun Nurbaeti.

