JAKARTA, KOMPAS.com — Agus Condro Prayitno mengaku menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Dudhie Makmun Murod. Ia menerima cek tersebut satu hari setelah pemilihan deputi gubernur senior BI atau DGS-BI yang kemudian dimenangi Miranda Swaray Gultom.
Demikian informasi yang terungkap dari kesaksian Agus Condro dalam persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Agus Condro mengaku menerima cek tersebut dari Dudhie di ruang Emir Moeis. Emir merupakan Ketua Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan. "Satu hari setelah pemilihan, saya diberi tahu supaya naik ke ruangan Pak Emir Moeis. Yang memberitahu Pak William Tutuarima," kata Agus kepada majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati.
Di ruang itulah Agus menerima cek perjalanan yang diberikan oleh Dudhie Makmun Murod, yang diambil dari atas meja Emir Moeis. Ia menjelaskan, cek diberikan dalam sebuah amplop tertutup.
"Pak Dudhie cuma bilang ini dananya, terus disuruh buka bareng-bareng untuk dicek, dan isinya 10 lembar cek perjalanan masing-masing Rp 50 juta," katanya.
Dia mengatakan, tiap-tiap amplop diserahkan untuk orang per orang. Setiap anggota menerima satu amplop. Agus mengatakan, ia mengingat ada beberapa anggota F-PDIP lainnya saat itu, antara lain, William Tutuarima, Rusman Lumban Toruan, dan Iqbal.
Saat hal itu berlangsung, Dudhie menurutnya tidak mengatakan apa pun kepada anggota yang hadir terkait pemberian tersebut. Kepada majelis hakim, ia mengatakan bahwa ia menduga uang tersebut merupakan tanda terima kasih setelah pemilihan DGS-BI. "Kasarnya, ini uang suap," imbuhnya.
Seperti diketahui, F-PDIP diduga menerima dana berupa cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS-BI tersebut. Dalam sejumlah dakwaan pada persidangan-persidangan sebelumnya, cek tersebut diterima oleh Dudhie Makmun Murod melalui Ari Malangjudo atas perintah Nunun Nurbaeti.
