Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 05:54 WIB
Inilah Penanganan Kasus Pajak Versi Penyidik
Sandro Gatra | msh | Jumat, 19 Maret 2010 | 16:46 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian angkat bicara mengenai tuduhan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji bahwa ada praktik makelar kasus dalam penyidikan kasus pajak di Mabes Polri.

Menurut kepolisian, penanganan kasus yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus T Tambunan, sudah sesuai prosedur. Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/3/2010), kepolisian menghadirkan para penyidik yang menangani kasus itu. Antara lain Direktur Ditrektorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Raja Erizman, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Edmon Ilyas, dan penyidik Dit II Ajun Komisaris Besar Mardiana. Hadir pula Wakil Kabareskrim Brigjen (Pol) Dikdik Mulyana.

Menurut versi penyidik, awalnya penyidik Bareskrim menerima tiga laporan hasil analisa dari PPTAK yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang di rekening milik Gayus senilai Rp 25 miliar. Kecurigaan itu muncul karena Gayus hanya berpangkat golongan III di Dirjen Pajak. "Tapi punya uang sebanyak itu," ucap Didik.

Kepolisian kemudian menyelidiki rekening itu dan meminta kepada bank untuk memblokir rekening. Saat diperiksa, Gayus tidak dapat menjelaskan dengan jelas asal usul uang tersebut.

Kemudian, hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tiga transaksi dari dua pihak yang ditemukan dalam rekening koran milik Gayus. Tiga transaksi dengan total Rp 395 juta itu dianggap mencurigakan. Tiga transaksi ke rekening Gayus itu berasal dari PT Megah Jaya Citra Garmindo senilai Rp 370 juta dan Robert Santonius senilai Rp 25 juta. Uang Rp 395 juta itu bagian dari total Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus.

"Robert adalah konsultan pajak, sehingga kita punya alasan kuat untuk dianikkan ke penuntut umum," jelas Mardiani. Kepolisian kemudian menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan pasal pencucian uang, korupsi, dan penggelapan. Kasus itu kini dalam proses persidangan.

Kemudian, secara tiba-tiba ada seorang bernama Andi Kosasi mengakui sisa uang yang ada di rekening milik Gayus sekitar Rp 24,6 miliar. "Datang lah orang yang mengaku uang itu milik Andi. Kita periksa Andi. Cerita dia ngga nyambung juga. Tadi dia bisa buktikan ada transaksi-transaksi (ke rekening Gayus). Ada pembenaran dari tersangka. Tapi kita tidak percaya begitu saja," jelas Dikdik.

Masih menurut versi polisi, karena perkara Gayus sudah dinyatakan lengkap (P21) namun penyidik belum dapat membuktikan uang Rp 24,6 miliar hasil tindak pidana, maka polisi meminta kepada Bank agar membuka pemblokiran rekening milik Gayus. "Kami terikat aturan, hak asasi. Tidak boleh terlalu lama," jelas Dikdik.