Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 21:04 WIB
25 Juta Anak Indonesia Alami Kekerasan
Inggried Dwi Wedhaswary | mbonk | Jumat, 19 Maret 2010 | 12:07 WIB
|
Share:
SHUTTERSTOCKIlustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Angka kekerasan terhadap anak di Indonesia dinilai sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Setidaknya 25 juta anak Indonesia pernah mengalami kekerasan.

Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Jumat (19/3/2010).  Ia memaparkan, berdasarkan hasil survei kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2006, secara nasional telah terjadi sekitar 2,81 juta tindak kekerasan dan sekitar 2,29 juta anak pernah menjadi korban kekerasan.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pertengahan 2009 tercatat jumlah anak di Indonesia sebanyak 85.146.600 atau 38,86 persen dari keseluruhan penduduk Indonesia yang berjumlah 231.000.000 jiwa.

"Jika persentase kekerasan 2009 ini dianggap sama dengan 2006, yaitu 3,02 persen, berarti ada lebih kurang 25 juta anak yang pernah mendapat kekerasan. Dari data ini menunjukkan, kekerasan terhadap anak sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan sehingga perlu ada kebijakan pencegahan dan penanganan," ungkap Linda.

Terkait dengan itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak, Jumat (19/3/2010) di Kementerian Pemberdayaan PPA, Jakarta Pusat.

Menurut Linda, RAN ini penting untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak yang menunjukkan tingkat memprihatinkan. "Dari data yang ada, banyak kasus terhadap anak yang meningkat. Selain dari negara, peran masyarakat juga penting," kata Linda.

Penyebab tingginya tingkat kekerasan, ia mengatakan, salah satunya akibat kesulitan ekonomi sehingga para orangtua melampiaskan kepada anak-anaknya.

Untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan bermanfaat menekan angka kekerasan, Kementerian Pemberdayaan PPA menjanjikan upaya sosialisasi secara maksimal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Peraturan menteri yang mencakup Rencana Aksi Nasional ini dibagi dalam lima program, yaitu pencegahan dan partisipasi anak, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, pengembangan norma dan penegakan hukum, serta koordinasi dan kerja sama.