JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menuturkan, keterangan yang sudah disampaikan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji adalah informasi yang penting.
Kepada para wartawan di Komplek Istana Presiden, Jumat (19/3/2010) Denny juga mengungkapkan, Satgas dalam waktu dekat akan mengumpulkan informasi lain melengkapi informasi Susno Duaji dan akan berkoordinasi dengan Kapolri Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri.
"Susno menyampaikan informasi-informasi yang terkait dengan penanganan perkara GT, pegawai pajak, ada kejanggalan di sana. Pertama uang Rp 25 miliar yang disinyalir dimiliki GT sekarang sudah habis, ada yang bilang tersisa 400juta, ada yang bilang sudah habis. Sekarang sedang didalami," kata Denny Indrayana.
Susno, ujar Denny, menyampaikan pula ada keterlibatan penyidik dan juga jaksa. Kejanggalan kedua bokir rekening yang dimiliki GT, ada rekening-rekening banyak yang diblokir dalam proses ini, tanggal 26 November 2009, dicabut blokirnya. 26 November itu, dijelaskan, 2 hari setelah serah terima Susno sebagai Kabareskrim.
"Jadi, 2 hari setelah beliau serah jabatan Blokir rekening GT diangkat sehingga uangnya kemudian mengalir sampai jauh. Itu yang kita dalami beberapa hari kedepan. Atas kasus ini, saya memang belum lapor kepada Presiden, tapi Presiden tentu saja akan mendukung karena ini terkait dengan masalah pajak," paparnya.
"Pajak adalah salah satu fokus perhatian Pemerintah dan sebelumnya, karena pajak adalah 70 atau 80 persen penerimaan negara. Jadi, penyimpangan di perpajakan harus diperkecil terus menerus. GT pegawai pajak golongan 3A, punya rekeing hingga Rp 25miliar itu yang kemudian perlu ditertibkan," tandasnya lagi.
Dalam beberapa kesempatan, Susno Duaji menyebutkan beberapa jenderal yang diduga terlibat dalam kasus ini. Satgas, imbuh Denny, tentunya akan menindaklanjutinya.
"Langkah lanjut dari satgas akan kita plenokan setelah tahap penerimaan pengaduan kemarin, walau pun ini pengaduan lisan. Satgas akan membahas ini bersama-sama.
Dari sekarang sampai rapat satgas, sedang terus melakukan pengumpulan informasi. Informasi awal yang paling penting adalah di luar info Pak Susno bahwa ini laporan Hasil analisis PPATK," paparnya.
Dijelaskan, PPATK menerima transaksi mencurigakan terkait rekening GT senilai Rp 25 miliar, dan kemudian sudah dianalisis dan kemudian diberikan kepada aparat penegak hukum, kepolisian.
"Itu info yang sudah valid, fix ada di sana. Kemudian ada info Pak susno dan informasi-informasi yang melengkapi adanya, menambah kuat adanya praktek-praktek penyimpangan dalam penanganan perkara GT ini. Informasi itu yang akan mementukan siapa yang akan dipanggil, dan apakah ada yang perlu diperiksa. Itu semua akan tergantung dari kelengkapan data dan ada strateginya," paparnya.
Denny juga mengungkapnya, pada waktunya nanti, satgas saat ini sedang berpikir kalau betul ada indikasi kasus korupsi, indikasi praktek korupsi dalam kasus ini, maka secara hukum yang bisa melakukan penindakan adalah kepolisian dan KPK.
"Tentu lebih baik KPK bisa ikut terlibat dalam proses penindakan, tapi barang kali juga ada baiknya pintu itu dibuka istansi yang bersangkutan. Jadi kalau kepolisian bisa memberikan ruang kepada KPK ikut menangani perkara ini itu baik. Kapolri bisa memberi ruang bagi KPK untuk masuk untuk penangann perkara ini agar lebih jelas, lebih tuntas tentu lebih baik," tandasnya.
"Dan Satgas juga akan berkooordinasi dengan kapolri. Keterangan Kapolri, sejauh mana diperlukan dalam upaya memberantas mafia hukum dilingkaran kepolisian.
Siapa yang akan kita mintai keterangan, informasi dari mana akan sangat tergantung dengan beberapa waktu kedepan," urainya lagi.

