Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 15:01 WIB
Langgar Cukai, 1.800 Pabrik Rokok Ditutup
| Abi | Jumat, 19 Maret 2010 | 11:43 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, selama periode 2007/2008 hingga saat ini sebanyak 1.500 hingga 1.800 pabrik rokok tutup karena melakukan pelanggaran bidang cukai.
    
"Pada 2007/2008 terdapat sekitar 5.000 pabrik rokok karena melakukan pelanggaran, maka sebagian besar tutup," kata Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai Frans Rupang dalam kunjungan bersama Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata di Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Frans Rupang menyebutkan, saat ini jumlah pabrik rokok di Indonesia sudah kurang dari 2.300, sementara 1.500 hingga 1.800 tutup karena melakukan pelanggaran cukai rokok.  Menurut dia, pelanggaran bidang cukai yang dilakukan, misalnya, dengan membayar pita cukai untuk golongan rokok rendah dengan tarif Rp 70 per batang, padahal seharusnya dengan tarif Rp 200 per batang.
    
Mengenai dampak fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah, Frans mengatakan, hal itu pasti akan memberikan dampak bagi penerimaan cukai, khususnya dari rokok. "Sudah ada penetapan target penerimaan cukai untuk 2010 dan 2011, tetapi kami khawatir ada distorsi dengan adanya keputusan itu," katanya.
    
Ia menyebutkan, beberapa tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa haram rokok, tetapi terbatas untuk wanita hamil dan anak-anak. "Ini jelas ada pengaruhnya, tetapi kami tidak tahu berapa besar pengaruhnya," katanya.    
    
Ia menyebutkan, pemerintah sementara ini menetapkan target penerimaan cukai tahun 2011 sebesar Rp 60 triliun. Penetapan target itu bukan melalui tebakan, tapi melalui perhitungan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sumber :
ANT