Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 20:49 WIB
CEK PERJALANAN
Misteri Otak di Balik Pembagian Cek...
| Glo | Jumat, 19 Maret 2010 | 09:11 WIB
|
Share:
KOMPAS/ LUCKY PRANSISKAMiranda Goeltom

KOMPAS.com — Empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima suap berupa cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 mulai diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaannya menyebut peran Nunun Nurbaetie selaku pemberi cek.

Melihat konstruksi pola aliran dana yang dimunculkan dalam dakwaan KPK, cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) dibagikan Nunun melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo. Cek diberikan kepada "tokoh kunci" di empat fraksi, yakni Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Hamka Yandhu YR (Partai Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), serta Udju Djuhaeri (TNI/Polri). Total nilai cek yang diberikan mencapai Rp 20,65 miliar.

Selain Udju, praktis ketiga tokoh kunci itu juga menjalankan peran sebagai "distributor" yang membagikan cek perjalanan tersebut kepada anggota fraksinya masing-masing. Jumlah orang yang diduga menerima cek ada 39 orang.

Anggota Fraksi PDI-P, Williem M Tutuarima dan Soekardjo Hardjosoewirjo, saat bersaksi di persidangan terdakwa Dudhie juga mengakui menerima cek tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengkritik langkah KPK yang belum juga menetapkan pemberi suap dan penerima suap lainnya sebagai tersangka. "Proses seperti ini tidak benar karena tidak memenuhi keadilan. KPK juga bisa dianggap tebang pilih," kata Zainal.

Endin, salah seorang terdakwa dalam kasus ini, juga menggugat, "Kenapa saya yang menerima suap dijadikan terdakwa, pemberinya tidak? Saya juga tidak menikmatinya sendiri."

Disinggung mengenai hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tersangka baru bisa saja muncul dari bukti dan pengakuan di persidangan yang tidak ditemukan saat penyidikan. Hal serupa pernah terjadi saat KPK menangani kasus aliran dana BI dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang belakangan menyeret mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan.

Strategi makan bubur

Menurut Febri, strategi KPK "makan bubur", berangkat dari pinggir hingga menuju ke pusat sasaran, sudah tidak relevan lagi diterapkan. Strategi seperti ini sudah terbaca dan pihak yang berperkara bisa memanfaatkan celah atas strategi ini. Selain itu, strategi ini juga rentan terhadap praktik mafia hukum karena memberikan jeda waktu yang lebih lama bagi pelakunya untuk "bermain".

"KPK seharusnya lebih berani. Jika tidak setara perlakuannya, orang tidak lagi percaya kepada KPK. Jika kepercayaan terhadap KPK sudah luntur, berbahaya bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di KPK," kata Zainal.

Menurut Zainal, KPK harus ingat akan dukungan jutaan warga saat memberikan dukungan melalui jejaring sosial. Dukungan itu merupakan bentuk investasi publik yang harus dibayar KPK dengan penanganan kasus secara tuntas.

Di luar masalah status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat itu, KPK juga memiliki pekerjaan rumah besar mengungkap proses pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. (WHY)