Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 18:02 WIB
Susno: Uang Cair Dua Minggu Pasca-Saya Turun
Sandro Gatra | primus | Jumat, 19 Maret 2010 | 00:16 WIB
|
Share:

KOMPAS/RATIH P SUDARSONO
Di buku yang dibeli pengunjung, Komjen Susno Duanji membubuhkan tanda tangan dan kata kenangan "Kebenaran harus diwartakan, ia adalah suara hati". Untuk Toko Buku Gramedia Bogor, Susno memberi kenangan tulisan berbunyi "Gramedia Ikut Mencerdaskan Bangsa", Kamis (25/2/2010).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengatakan, uang sekitar Rp 24 miliar yang diblokir karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang serta korupsi dana wajib pajak telah dicairkan dua minggu setelah ia lengser dari jabatan Kabareskrim Polri. Informasi pencairan barang bukti itu dia terima dari internal Polri.

"Belum genap dua minggu saya turun, sudah cair uangnya dan kasus ini sudah hilang," ungkap Susno di Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Susno mengatakan, ia telah mengingatkan kepada jajarannya sebelum lengser agar kasus itu dilanjutkan dan jangan sampai dicampuri oleh makelar kasus (markus). Saat itu, dia baru menyelesaikan satu kasus terkait uang Rp 25 miliar di rekening milik pegawai jenderal pajak bernama Gayus T Tambunan.

Dalam satu kasus yang telah masuk ke pengadilan itu, menurut Susno, sebanyak Rp 400 juta dari total Rp 25 miliar di rekening Gayus merupakan hasil dari tindak pidana. Sedangkan uang sekitar Rp 24 miliar saat itu masih dalam proses penyelidikan. "Sudah mau serah terima jabatan, saya katakan jangan sampai ini 'dimarkusin'. Jawabannya siap... siap," ucapnya.

Menurut Susno, pejabat yang diduga terlibat dalam pencairan dana itu adalah para pejabat Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim yang menangani kasus itu. Susno menyebut dua perwira tinggi, yaitu Brigjen (Pol) E dan Brigjen (Pol) RE, yang diduga terlibat. Selain itu, Susno juga sebut dua perwira menengah, yaitu Kombes E dan Komisaris A.

Sedangkan orang di luar Polri, yaitu inisial AK, yang Susno sebut sebagai markus. Dia diketahui adalah Andi Kosasi, pengusaha di Batam. "Dia yang mengakui duit di dalam rekening tersangka (Gayus) milik dia," ujar Susno.

Menurut versi Polri, penyidik belum dapat membuktikan bahwa uang sekitar Rp 24 miliar di rekening Gayus itu terindikasi hasil tindak pidana. Uang itu diakui oleh Andi adalah miliknya untuk membeli tanah sehingga penyidik membuka blokir rekening. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait uang Rp 24 miliar itu.