Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 12:31 WIB
Tangani Century, KPK Telah Bentuk 9 Subtim
| msh | Kamis, 18 Maret 2010 | 20:02 WIB
|
Share:

Kompas/Totok Wijayanto
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto.

TERKAIT:

SEMARANG, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto membantah penanganan kasus Bank Century lambat. Sebab, hingga kini proses pengumpulan barang bukti masih tetap berjalan.

Masalah cepat atau lambat itu relatif. Silakan orang mau bicara apa karena kecepatan tiap orang dalam mengerjakan sesuatu itu berbeda.
-- Bibit Samad Rianto

"Informasi apa pun dan dari mana pun terkait kasus Bank Century akan kita pakai untuk mengumpulkan alat bukti," kata Bibit seusai menjadi pembicara dalam dialog nasional dengan tema "Mengembalikan Indonesia sebagai Negara Hukum" di Semarang, Kamis (18/3/2010).

Mengenai adanya pernyataan dari beberapa pihak yang menganggap bahwa penanganan kasus Bank Century lambat, Bibit mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari pihak yang melakukan penilaian.

"Masalah cepat atau lambat itu relatif. Silakan orang mau bicara apa karena kecepatan tiap orang dalam mengerjakan sesuatu itu berbeda," ujarnya. "Namun yang pasti, kita tetap serius menangani kasus Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting dan merugikan negara hingga triliunan rupiah," tambahnya.

Terkait penanganan kasus Bank Century, katanya, KPK telah membentuk sembilan subtim dan efektif bekerja sejak Januari 2010 setelah menerima hasil audit investigasi pada Desember 2009. 

"Semua orang yang diduga terlibat akan dipanggil sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK yang menangani kasus tersebut," katanya.

Dalam dialog sebelumnya, Bibit mengatakan bahwa salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi adalah dengan memberikan remunerasi atau menaikkan gaji aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan kasus korupsi.

"Karena dalam proses penanganan suatu kasus korupsi kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang baru itu bisa saja terjadi dan dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum," ujar Bibit.

Sumber :
ANT
Advertorial
»