JAKARTA, KOMPAS.com — Endin Soefihara ternyata bukan satu-satunya politisi PPP yang diduga menerima aliran dana terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Gultom pada tahun 2004.
Jaksa dalam surat dakwaan pada sidang perdana Endin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2010), menyebutkan, cek perjalanan dari Ahmad Hakim Safari atau Arie Malangjudo sebesar Rp 1,5 miliar itu dibagi juga kepada tiga rekan Endi dari Fraksi PPP.
Menurut jaksa, seusai menerima cek melalui Arie pada 8 Juni 2004, Endin membagikannya kepada rekannya, yaitu Sofyan Usman, Uray Faisal Hamid, dan Danial Tandjung, yang juga terlibat dalam pemilihan tersebut.
Sofyan dan Uray masing-masing memperoleh lima lembar cek yang bernilai Rp 250 juta. Sementara Danial menerima sepuluh lembar cek dengan nilai Rp 500 juta. Porsi yang sama dengan jumlah yang Endin terima.
Fraksi PPP pada saat itu juga sepakat memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior melalui pemungutan suara atau voting. Hasilnya, Miranda terpilih dengan suara pendukung terbanyak.

