JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung mengurangi hukuman besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. MA juga mengurangi hukuman tiga mantan pejabat Bank Indonesia lainnya, yaitu Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Taslim Tadjudin.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (18/3/2010), menjelaskan, majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terpidana maupun jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA memperbaiki amar putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 30 September 2009 lalu yang menjatuhkan hukuman empat tahun.
Menurut Nurhadi, majelis kasasi menyatakan, Aulia dkk tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu primer. Aulia dkk terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Putusan itu dijatuhkan pada 15 Maret lalu.
Selain mengurangi hukuman, majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka para terdakwa harus menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan.
Putusan dijatuhkan oleh majelis yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Mansyur Kertayasa, Hamrad Hamid, Sophian Martabaya, dan Leopold Hutagalung.

