JAKARTA, KOMPAS.com — Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, mengemukakan bahwa transaksi keuangan mencurigakan pada 2010 mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Kecenderungan transaksi keuangan mencurigakan terus meningkat, bahkan tahun ini lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya," katanya seusai penandatanganan kesepakatan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme BI dan PPATK di Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Ia menyebutkan, dari 2003 hingga Februari 2010, PPATK telah menerima 49.040 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), 7.309.630 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan 4.262 laporan pembawa uang tunai.
"Sementara itu, laporan hasil analisa (LHA) yang telah disampaikan ke penegak hukum sebanyak 1.160 kasus dengan rincian 1.072 ke kepolisian dan 88 kasus ke kejaksaan," kata Yunus. "Ya saya tidak bisa menyebutkan nilainya. Yang jelas pasti miliaran," sambungnya.
Permintaan informasi dari lembaga penegak hukum dan menjadi mitra PPATK di luar negeri juga terus meningkat. Yunus menyebutkan, jumlah permintaan informasi dari kepolisian kepada PPATK mencapai 540 permintaan, KPK 248 permintaan, jaksa 71 permintaan, dan lain-lain 74 permintaan.
"Permintaan dari mitra PPATK di luar negeri mencapai 345 permintaan, dan hingga kini ada 26 putusan perkara yang didakwa dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Yunus.

