JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Endin Soefihara, diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ancaman hukuman ini diajukan jaksa dalam sidang perdana Endin di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/3/2010).
Endin didakwa melanggar Pasal 209 KUHP karena menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain untuk kepentingan pribadi pada saat menjalankan tugasnya dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Gultom.
Endin menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo terkait proses pemilihan itu dan meneruskan Rp 1 miliar lainnya kepada tiga rekan lainnya dari Fraksi PPP.
Jaksa mengenakan dua dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, Endin diancam pidana dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dakwaan kedua menunjukkan bahwa Endin diancam pidana dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dalam UU yang sama. Ancaman minimal dari dua dakawaan tersebut adalah satu tahun penjara dan maksimal lima tahun.

Severity: Notice
Message: Undefined variable: output
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 748
