Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 12:08 WIB
Cirebon Butuh Perda TKI
| Kamis, 18 Maret 2010 | 11:23 WIB
|
Share:

Cirebon, Kompas - Dalam tiga tahun terakhir rata-rata muncul 90 kasus ketenagakerjaan yang dialami tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Cirebon di luar negeri. Karena belum ada peraturan daerah yang mengatur buruh migran, nasib dan perlindungan terhadap pahlawan devisa itu pun terabaikan.

Pada 2007 tercatat 110 kasus ketenagakerjaan yang dialami TKI asal Cirebon. Selanjutnya, tahun 2008 jumlahnya meningkat menjadi 115 kasus dan tahun 2009 terdapat 47 kasus. Jenis kasus yang terbanyak adalah penjualan orang (human trafficking), hilang kontak, dan TKI tidak digaji. Kasus lain adalah penipuan, penyiksaan, dan penyekapan TKI oleh majikannya.

Menurut Sri Sunani, Manajer Program Woman's Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Rabu (17/3), banyak kasus TKI yang muncul selama ini tidak tertangani secara optimal. Akhirnya, malah calon TKI atau TKI bersangkutan yang menjadi korban dan selalu dirugikan. Sementara pelaku kejahatannya tidak dikenai atau terlepas dari sanksi hukum sama sekali. "Tak ada efek jera bagi oknum yang merugikan TKI," kata Sri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengakui, rekrutmen dan seleksi TKI asal Cirebon masih ada yang bermasalah. Dari sisi calon TKI, beberapa di antaranya masih didapati menggunakan kartu tanda penduduk palsu untuk membuat paspor. Sementara dari pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), ada yang tidak terdaftar, terkena skorsing, dan melampaui kuota yang dibutuhkan.

Pemantauan pemerintah daerah terhadap TKI asal Cirebon di luar negeri, kata Erus, juga belum optimal. Selama ini pemda hanya mengandalkan kedutaan besar RI di negara tujuan TKI serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Tidak hanya itu, perlindungan dan hak klaim asuransi TKI bermasalah kerap terhambat karena karut-marut pendataan TKI, khususnya TKI ilegal yang jumlahnya diperkirakan lebih banyak daripada yang legal.

Sri menjelaskan, Kabupaten Cirebon harus membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur jaminan keselamatan dan kesejahteraan buruh migran, mulai dari rekrutmen, penempatan, upah, hak asuransi, hingga upaya pemberdayaan TKI setelah pulang dari luar negeri. Perda juga berfungsi menjerat oknum-oknum yang sengaja merugikan para TKI.

Mandul

Sayang, sejak diajukan tahun 2006 hingga sekarang, rencana perda tentang TKI dan perdagangan orang itu belum juga ditanggapi DPRD dan Bupati Cirebon. WCC Mawar Balqis, Fahmina Institute, dan Forum Warga Buruh Migran Indonesia selaku pihak penggagas perda telah berulang kali merevisi perda sesuai dengan permintaan DPRD Kabupaten Cirebon. "Mengapa belum juga, alasannya mereka harus melakukan studi banding lebih dulu dan terbatasnya anggaran untuk membahas perda itu," ujar Sri.

Padahal, untuk studi banding tidak perlu jauh-jauh. Sebab, Pemkab Indramayu telah membuat perda perlindungan bagi warganya yang bekerja sebagai buruh migran sejak 2006. Lambatnya pembuatan perda ini sangat ironis jika melihat jumlah warga Cirebon yang menjadi TKI pada 2009 mencapai 14.500 orang dengan perkiraan pengiriman uang (remittance) ke Cirebon Rp 25 miliar per bulan.

Erus menambahkan, sebagai salah satu upaya mengurangi masalah dan memberikan perlindungan bagi TKI, Pemkab Cirebon mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada masyarakat dan perangkat desa untuk mengawasi PPTKIS yang merekrut dan mengirimkan calon TKI. Harapannya, dengan pengawasan bersama, makin sedikit TKI yang bermasalah. Disnakertrans Kabupaten Cirebon juga meminta PPTKIS memberikan keterampilan dan menyiapkan TKI yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. (THT)

Advertorial
»