JAKARTA, KOMPAS.com — Nama istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun disebut-sebut lagi dalam sidang perdana mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan, Endin Soefihara, di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/3/2010).
Dalam pembacaan dakwaan, nama Nunun Nurbaeti disebut jaksa sebagai pihak yang memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Endin melalui Ahmad Hakim Safari MJ atau Arie Malangjudo terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
Jaksa mencatat, saat berlangsungnya tahapan proses pemilihan calon, Endin menelepon Arie dan meminta bertemu untuk mengambil amplop berkode "hijau" berisi uang. Kode "hijau" dimaknai untuk Fraksi PPP.
"Terdakwa menelepon Arie dan meminta bertemu dengan mengatakan, 'saya mau mengambil hijau, saya tunggu pukul 15.00 WIB di Hotel Atlet Century Park, Cafe Lobby atas'. Atas permintaan tersebut, Arie Malangjudo saat itu juga menuju ke tempat yang telah ditentukan terdakwa sambil membawa empat kantong belanja terbuat dari karton yang terdapat kode merah, kuning, hijau, dan putih," tutur jaksa Sarjono Turin.
Menurut jaksa, kantong belanja itu berisi cek perjalanan yang telah dipersiapkan dan diberikan sebelumnya oleh Nunun Nurbaeti kepada Arie di kantornya di kawasan Menteng. Dalam pertemuan itu, Arie menyebutkan, uang itu merupakan tanda terima kasih dari Nunun kepada terdakwa dan rekan politisi PPP lainnya. Setelah itu, Endin membagikan cek kepada rekannya, Sofyan Usman dan Uray Faisal Hamid, masing-masing Rp 250 juta. Danial Tandjung memperoleh Rp 500 juta.

