Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 12:08 WIB
Setelah Dudhie dan Udju, Hari Ini Giliran Endin Soefihara
Caroline Damanik | mbonk | Kamis, 18 Maret 2010 | 10:09 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (18/3/2010), menggelar sidang perdana mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin Soefihara. Sidang yang dimulai lewat pukul 09.00 ini dipimpin oleh hakim Jupriyadi.

Endin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berkasnya diajukan ke pengadilan atas dugaan menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Gultom pada 2004 lalu.

Selain Endin, mantan politisi Golkar Hamka Yandhu juga akan menghadapi sidang pertama atas dugaan yang sama dengan Endin. Pada saat peristiwa itu terjadi, keduanya menjabat sebagai Anggota Komisi IX atau Komisi Perbankan DPR RI.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menggelar sidang dalam perkara yang sama dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod (mantan anggota F-PDIP) dan Udju Djuhaeri (mantan anggota F-TNI/Polri).

Advertorial
»