Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 12:07 WIB
Klarifikasi Kasus Susno, Komisi III Panggil Polri
Rachmat Hidayat | Glo | Kamis, 18 Maret 2010 | 08:12 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWANMantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan HAM, setelah reses, berencana akan mengagendakan untuk melakukan rapat dengar pendapat atau RDP dengan institusi Polri. Salah satu pembahasan utama apabila RDP dilaksanakan adalah mendengarkan langsung pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji terkait pernyataannya, ada mafia kasus atau markus di Mabes Polri.

"Yang jelas, semua anggota Komisi III pastinya mencermati semua dan akan terus memantau perkembangan kasus Pak Susno ini. Dan, apabila diperlukan, kami akan agendakan untuk memanggil Pak Susno agar persoalan ini lebih jelas dan transparan," ujar Pieter C Zulkifli kepada Persda Network, Kamis (18/3/2010).

"Siapa pun, jika dengan sengaja melakukan perbuatan tercela oleh karena jabatan, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Korps kepolisian sejatinya harus bersih dari oknum-oknum yang tidak bermoral. Tentunya kami tetap mengedepankan asas-asas praduga tidak bersalah," katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Susno Duaji mengungkapkan keterlibatan tiga jenderal di balik praktik markus dalam penanganan kasus money laundering dan korupsi dana wajib pajak di Polri. Keterlibatan jenderal-jenderal itu diketahui saat Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim mengusut kasus pencucian uang yang dilakukan inspektur jenderal pajak bernama Gayus T Tambunan.

Pieter menegaskan, Polri dalam melaksanakan tugasnya haruslah bekerja secara profesional. Masih banyak pejabat Polri yang baik dan bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki citra Polri di mata masyarakat. "Untuk kasus ini, semua pihak diharapkan untuk tidak terpancing. Perkembangan kasus ini tentunya harus dianalisis secara mendalam, apakah terdapat perbuatan melawan hukum, perbuatan tercela, dan lainnya. Jika terdapat alat bukti, siapa pun, baik personal maupun pelaku kekuasaan, yang terlibat, harus mendapatkan sanksi hukum. Tentunya, asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan," ujar Pieter.

Advertorial
»