jakarta, kompas
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Rabu (17/3), keterlibatan Robert karena yang bersangkutan mengeluarkan dana untuk
”Pasti ada langkah lanjutan, tetapi nantilah,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.
Secara terpisah, Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Radja Erizman menyatakan, penetapan status Robert berkait penerbitan LC fiktif sebesar 22,5 juta dollar AS. Soal LC tersebut berhubungan dengan PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) milik anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun.
Polisi belum berencana memeriksa Misbakhun sebab, untuk memanggil yang bersangkutan, polisi harus mengajukan surat izin kepada Presiden.
Kasus LC fiktif berawal dari PT SPI yang mengajukan LC sebesar 22,5 juta dollar AS. Sesuai prosedur, untuk mendapat persetujuan LC, PT SPI harus menjaminkan uang sebesar 20 persen (4,5 juta dollar AS) dari nilai LC yang ia ajukan ke Bank Century. Belakangan terkuak bahwa penjamin LC bukanlah PT SPI, tetapi orang dekat Robert Tantular.
Menurut Radja, pihak penjamin memang tidak harus dari PT SPI. Akan tetapi, masalahnya, pada kenyataannya impor itu tidak ada.
Sementara itu, Misbakhun berulang kali membantah bahwa LC-nya fiktif. Sebaliknya, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan ada kejanggalan dalam penerbitan LC tersebut.
