JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung dinilai telah melecehkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dengan berencana menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas tersangka Simon Susilo dan Aman Susilo. Kedua adik Arthalyta Suryani alias Ayin itu adalah tersangka kasus pembobolan dana milik Direktur PT Bumirejo, Budhi Yuwono, di Bank Mandiri dan Bank Danamon senilai Rp 45 miliar di Lampung.
"Satgas meminta agar kasus itu diselidiki malah dikeluarkan wacana SKPP. Itu pelecehan terhadap Satgas," ucap Koordinator Tim Pembelas Solidaritas Budhi Yuwono, Agung Mattauch, di Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Agung menjelaskan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji agar Jaksa Agung melakukan pemeriksaan internal terkait kasus itu. Satgas juga meminta agar Jaksa Agung melaporkan hasil pemeriksaan kepada Satgas.
Surat dengan Nomor 018/TL/SG-PMH/II/2010 itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto pada tanggal 16 Februari 2010.
Namun, kata Agung, Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Kemal Sofyan Nasution malah menyatakan kepada publik mendukung rencana penerbitan SKPP untuk Simon dan Aman. Pernyataan itu setelah Satgas mengirimkan surat ke Jaksa Agung.
"Sampai sekarang tidak jelas bagaimana hasil pemeriksaan Jaksa Agung. Ini diduga ada praktik mafia peradilan," lontar dia.

