Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 01:11 WIB
Jaksa Agung Didesak Usut SKPP Kasus Saudara Ayin
Sandro Gatra | wah | Rabu, 17 Maret 2010 | 22:09 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji didesak segera mengusut aktor di balik rencana penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas tersangka Simon Susilo dan Aman Susilo. Kedua adik Arthalyta Suryani alias Ayin itu adalah tersangka kasus pembobolan dana milik Direktur PT Bumirejo, Budhi Yuwono, di Bank Mandiri dan Bank Danamon senilai Rp 45 miliar di Lampung.

"Jika tidak ingin dituduh terlibat, Jaksa Agung harus selidiki siapa sutradara rencana penerbitan SKPP," ucap Koordinator Tim Pembela Solidaritas Budhi Yuwono, Agung Mattauch, di Jakarta, Rabu (17/3/2010).

Agung menyesalkan pernyataan Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Kemal Sofyan yang mendukung rencana penerbitan SKPP untuk Simon dan Aman. Menurut dia, tidak ada alasan hukum yang kuat bagi kejaksaan untuk mengeluarkan SKPP.

"Apa akan terjadi gonjang-ganjing bila Simon dan Aman diadili sehingga kejaksaan perlu mengeluarkan SKPP seperti kasus Bibit-Chandra? Apalagi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sudah turun tangan dalam kasus ini," tegas dia.

Kasus ini bermula dari laporan Budhi Yunono ke Polda Lampung pada tahun 2005. Budhi menuduh kedua adik Ayin itu terlibat dalam pemalsuan surat kuasa sehingga berhasil membobol uang PT Bumirejo di dua bank itu dengan total Rp 45 miliar. 

Selain menetapkan Simon dan Aman sebagai tersangka, Polda Lampung juga menetapkan Juli Purwanto sebagai tersangka. Polda Lampung telah menyerahkan berkas perkara berikut ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 4 April 2007. Namun, hanya berkas perkara Juli Purwanto yang dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara Juli telah inkrah lewat ketetapan vonis Mahkamah Agung pada 19 Juli 2007 dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, berkas perkara Simon dan Aman masih di Kejati Lampung hingga saat ini. "Padahal, berkas itu harus dilimpahkan paling lama dua minggu setelah diterima Kejati. Kok dua orang ini kebal hukum banget? Apa karena adiknya Ayin?" ujar dia.

"Dua mantan Kajati Lampung yang tau soal kasus ini sekarang menjadi pejabat teras di Kejaksaan Agung. Satu Thomson Siagian, sekarang Direktur Penuntutan Jampidsus, dan I Ketut Arthana, sekarang menjabat Direktur Pra Penuntutan Jampidum," jelas Agung.