Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 01:13 WIB
Yusril Akui Terima Uang dari Koperasi untuk ke Luar Negeri
| yuli | Rabu, 17 Maret 2010 | 19:38 WIB
|
Share:
KOMPAS/ALIF ICHWANJABATAN SELESAI, URUSAN BELUM - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 September 2009 lalu. Yusril bersaksi lagi dalam sidang perkara korupsi Sisminbakum di tempat yang sama, Rabu (17/3/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengaku pernah menerima biaya perjalanan dinas ke luar negeri dari Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang, Kementerian Hukum dan HAM).

Hal ini dikatakan Yusril saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Administasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2010).

“Kalau dari koperasi, ya,” kata Yusril di hadapan majelis hakim. Yusril berdalih, perubahan jadwal menteri bisa berubah sewaktu-waktu ketika melakukan perjalanan dinas. Katanya, terkadang Presiden memberi perintah rahasia ke luar negeri. Dia mengaku suatu ketika disuruh Presiden untuk menyelesaikan masalah di luar negeri.

Saat itu, Yusril mengaku diminta menemui seorang perdana menteri dan menyelesaikan persoalan secara pribadi. “Yang begini-begini tidak mungkin dibiayai dana APBN,” kata Yusril. Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya beberapa saksi mengatakan, sebagian dana akses dari Sisminbakum –selain dibagikan ke seluruh pegawai Ditjen AHU— juga mengalir ke Menteri Kehakiman.

Dana tersebut untuk perjalanan dinas menteri, antara lain ke Amerika Serikat. Dalam persidangan tadi, Yusril mengatakan, sistem keuangan Indonesia memang tak seideal yang dibayangkan.

Sumber :
ANT