JAKARTA, KOMPAS.com — Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan tidak akan menghalang-halangi aparat kepolisian guna melakukan penyelidikan dan mengusut secara tuntas kasus letter of credit (L/C) Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS milik anggota DPR dari Fraksi PKS, Misbakhun. Sejauh ini, aparat kepolisian telah mengusut keberadaan L/C tersebut dan telah menemukan indikasi pidana terkait dugaan penyimpangan L/C.
"Siapa saja yang diproses secara hukum harus mengikuti kaidah hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, silakan saja diproses. PKS tidak menghambat penyidikan," ujarnya saat ditemui seusai mengikuti acara penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Mantan Presiden PKS ini berjanji tidak akan melindungi para pelanggar hukum. Namun, mengenai bagaimana kebijakan partai, Tifatul tolak menjawab. "Itu urusan DPP. Biar DPP yang memberikan pernyataan," tegasnya.
Meski banyak pihak yang mengaitkan kasus Misbakhun dengan sikap PKS yang membelot dalam kasus penyelamatan Bank Century, Tifatul memiliki pandangan berbeda. Ia menilai laporan yang dilakukan staf khusus presiden, Andi Arief, kepada pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan partai. "Dia (Andi Arief) hanya melihat ada masalah di L/C," katanya.
Tifatul juga tak mau mengomentari cepatnya penanganan kasus Misbakhun sehingga ada dugaan bahwa kasus ini sengaja dipolitisasi terkait perpecahan partai koalisi. "Silakan saja, tapi apa hubungannya dengan koalisi," ujarnya.
Kasus Misbakhun mencuat setelah keluarnya audit Badan Pemeriksa Keuangan. PT Selalang Prima milik Misbakhun, satu dari 10 debitor Bank Century, disebut sebagai salah satu perusahaan yang menerima fasilitas L/C. Kredit itu belakangan macet dan dianggap banyak kejanggalan. (PERSDA NETWORK/YON)
