JAKARTA, KOMPAS.com — Sang pengungkap kasus cek perjalanan atau traveller's cheque saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Agus Tjondro mengaku Dudhie Makmun Murod tidak mengarahkan agar 10 lembar cek senilai Rp 500 juta yang diterimanya digunakan untuk dana bantuan kampanye Pemilu 2004.
Menurut Agus, Dudhie tidak memberikan arahan apa pun saat transaksi tersebut. "Enggak, saya enggak dibilang begitu. Dikasih saja," kata Agus Tjondro kepada wartawan, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Yang ada di benak Agus Tjondro saat itu, cek haram itu berhubungan dengan pemenangan fraksinya (PDI Perjuangan) atas Miranda Swaray Goeltom sebagai pejabat DGS saat pemilihan. "Saya feeling saja, itu (cek) tentang Miranda," ujarnya.
Pengakuan Agus ini justru bertolak belakang dengan keterangan mantan Anggota Komisi IX yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan, Williem Tuttuarima dan Sukardjo Hardjosoewirjo, saat menjadi saksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod, pada Senin (15/3/2010).
Di persidangan, saksi Williem Tuttualima mengaku Dudhie memberi cek tersebut kepadanya sebagai dana bantuan kampanye. Hal yang sama dikatakan saksi Sukardjo Hardjosuwirjo bahwa ia menerima 4 lembar cek senilai Rp 200 juta dari Panda Nababan untuk dana bantuan kampanye.
Secara pribadi, Agus sendiri sangat ingin menjadi saksi di persidangan. Namun, hingga hari ini ia belum mendapat surat panggilan. "Belum. Tapi, besok saya mau ke Jakarta," kata Agus.
