JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menyiapkan dua buah opsi untuk anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri yang diduga ikut menerima suap berupa cek perjalanan dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Seperti diketahui terdakwa kasus tersebut, Udju Juhaeri, dan tiga anggota Fraksi TNI/Polri lainnya, diduga menerima 10 lembar cek perjalanan senilai total Rp 500 juta. Udju saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Sedangkan tiga lainnya, yakni R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno belum menjadi tersangka.
"Ada dua opsi yang ditawarkan. Pertama, kita sampaikan ke POM militer untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atau, kedua, ke pihak Kejaksaan yang bisa koneksitas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (17/3/2010), di Gedung KPK, Jakarta.
Namun, hingga saat ini, kata Johan, KPK belum memutuskan langkah mana yang akan diambil KPK untuk pengusutan terhadap para penerima cek perjalanan dari Fraksi TNI/Polri tersebut. KPK masih mempertimbangkan status ketiganya yang notabene berasal dari TNI dan Polri dan memiliki kewenangan tersendiri.
"Rencana ini memang ada tapi belum terlaksana. Berkas-berkas itu belum disampaikan dan sekarang lagi persidangan (Udju Juhaeri)," tuturnya.
