SURABAYA, KOMPAS - Pernyataan fatwa haram merokok oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah beberapa hari lalu dikhawatirkan mengancam kelangsungan mata pencaharian enam juta penduduk Jatim yang bekerja pada sektor industri rokok. Diperkirakan sektor yang akan terpukul lebih banyak karena industri rokok melibatkan begitu banyak industri pendukung di dalamnya.
"Kami masih terus mengamati apakah pernyataan fatwa haram merokok akan berdampak signifikan pada industri rokok atau tidak. Setiap organisasi masyarakat seharusnya berhati-hati memberi pernyataan karena hal itu berimbas pada mata pencaharian jutaan masyarakat kecil," kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim Abdus Setiawan, Selasa (16/3) di Surabaya.
Masyarakat Jatim yang bekerja pada industri rokok, seperti petani tembakau, petani cengkeh, hingga buruh pabrik rokok mencapai kisaran enam juta jiwa. Jumlah tersebut akan lebih banyak karena jutaan masyarakat lainnya juga terlibat dalam industri pendukung rokok, seperti pabrik kertas kemasan rokok, plastik, lem, hingga usaha iklan rokok.
"Industri rokok tak bisa dilepaskan dengan mata pencaharian jutaan warga masyarakat kecil. Langkah penekanan ancaman kesehatan akibat merokok memang diperlukan, tapi dengan larangan merokok secara tegas, maka pengaruh bagi masyarakat kecil akan sangat berat, khususnya terkait mata pencaharian mereka. Kalau memang pendapatan per kapita negara kita sudah tinggi tak masalah, tapi situasi di negara kita belum siap," tuturnya.
Jatim sendiri merupakan salah satu daerah produsen tembakau terbesar di Indonesia dengan kontribusi nasional 56 persen. Total lahan tembakau di Jatim mencapai 110.000 hektar.
Menurut Abdus, demi mengurangi efek negatif rokok, pemangku kepentingan industri rokok berharap dana bagi hasil cukai tembakau seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas industri rokok, seperti mengurangi kandungan nikotin dalam rokok dan memperluas serta memperbanyak ruang bebas rokok.
Sejumlah pemangku kepentingan industri rokok berharap, fatwa haram merokok tak memengaruhi kebijakan pemerintah dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal APTI Mochammad Sinol menyatakan, setoran APBN dari dana bagi hasil cukai tembakau mencapai Rp 57 triliun. Selain disetor ke pemerintah pusat, dana tersebut juga dimanfaatkan pemerintah daerah penghasil tembakau. Makruh
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan, sejak zaman ulama klasik pada abad pertengahan, sejumlah ulama sudah menyatakan fatwa haram merokok. Fatwa tersebut menjadikan rokok makruh, sebagai hal yang harus dihindari dan levelnya berada satu tingkat di bawah haram.
"Pandangan-pandangan ulama tentang permasalahan rokok sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak zaman ulama klasik pada abad pertengahan. Ulama yang memiliki kewenangan dan otoritas menyatakan pandangan keagamaan memiliki tanggung jawab untuk menjawab masalah-masalah tertentu, termasuk tentang merokok," ujarnya.
Menurut Din, dasar fatwa haram merokok yang disimpulkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah didasari dalil-dalil Al Quran dan hadis bahwa tindakan ini cenderung menjebakkan diri seseorang pada kesia-siaan atau tindakan yang kurang bermanfaat.
Menurut Din, sebagai pandangan agama, fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah tak bersifat mengikat. Akan tetapi, bagi siapa pun yang tak setuju dan menolak karena alasannya dipandang kurang kuat, jalan keluarnya adalah mengajukan fatwa lain dengan alasan yang lebih kuat. (abk)
