Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 04:24 WIB
Enam Anggota DPR Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Inggried Dwi Wedhaswary | wsn | Rabu, 17 Maret 2010 | 11:14 WIB
|
Share:
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTOSuasana Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (2/3/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengadukan Ketua DPR Marzuki Alie pekan lalu, koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali melaporkan enam anggota Dewan ke Badan Kehormatan DPR, Rabu (17/3/2010). Enam anggota yang dilaporkan adalah Markus Nari (Golkar), Chairuman Harahap (Golkar), Nudirman Munir (Golkar), Dimyati Natakusumah (PPP), M. Izzul Islam (PPP) dan As'ad Syam (Demokrat). Keenamnya diadukan karena dugaan pelanggaran yang berbeda.

BK juga harus memberi sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Aduan diterima oleh Sekretariat Badan Kehormatan DPR. Dalam aduannya, aktivis Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengungkapkan, laporan ini dilakukan untuk menjaga citra lembaga perwakilan rakyat. Ia memaparkan, Markus Nari dilaporkan karena menghampiri meja pimpinan DPR saat Sidang Paripurna ricuh pada 2 Maret lalu. "Nari ini semangat maju ke meja pimpinan sidang dan melempar sesuatu. Ini yang harus dibuktikan oleh Badan Kehormatan," kata Sebastian.

Dua anggota lainnya, Chairuman Harahap dan Nudirman Munir yang juga merupakan anggota BK, dilaporkan karena dugaan turut menciptakan keributan saat kericuhan Sidang Paripurna 2 Maret 2010. Politisi PPP, Dimyati Natakusumah dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi/suap dan pinjaman APBD Pandeglang.

Sedangkan anggota Fraksi PPP lainnya, M. Izzul Islam diadukan karena kasus dugaan pemalsuan ijazah yang sudah diputus bersalah hingga ke tingkat Mahkamah Agung. "Kami berharap kasus ini diperiksa oleh BK tidak terulang lagi. BK juga harus memberi sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampouw.

Politisi Demokrat, As'ad Syam yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pembangkit listri tenaga diesel Sungai Bahar, dilaporkan karena diduga melanggar kode etik DPR pasal 2 dan pasal 3. "As'ad ini juga telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 4 tahun penjara," ujar Jeirry.