Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 02:56 WIB
Ancaman Pangkas Anggaran KPK, Ada Udang di Balik Bakwan?
Hindra Liauw | Edj | Rabu, 17 Maret 2010 | 10:49 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum juga hilang dari ingatan kita ketika sebagian fraksi di DPR menyetujui wacana pelucutan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penuntutan dan penyadapan, kini DPR kembali mengejutkan publik dengan adanya usulan "penyunatan" anggaran lembaga antikorupsi tersebut. Alasannya, KPK dinilai tidak bekerja secara maksimal dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam penyelesaian hukum kasus Bank Century.

Ancaman ini sendiri bergulir hampir seiring seirama dengan gencarnya KPK menyasar sejumlah pesohor di DPR yang diduga menerima suap berupa cek perjalanan senilai sekian miliar pada kasus pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tidak kurang 19 di antaranya adalah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sebagian di antaranya pun kini telah diseret ke meja hijau.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang dan peneliti LSI, Burhanuddin Muhtadi, Rabu (17/3/2010), kepada Kompas.com, menilai adanya korelasi di antara dua hal di atas.

"Sebagian fraksi saat ini sedang jengkel dengan KPK karena kolega mereka sedang menghadapi kasus Miranda Goeltom," ujar Burhanudin.

Dosen Universitas Paramadina ini juga menilai, ancaman pemotongan ini adalah bentuk intervensi nonyuridis terhadap kinerja KPK. Dikatakan Burhanuddin, apa yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus Century sudah maksimal.

"Dalam konteks Century, KPK telah menurunkan sembilan tim. Sembilan tim ini mempelajari sembilan temuan pelanggaran sesuai audit BPK. Ini merupakan tim terbesar yang pernah ada. KPK juga telah mengatakan adanya indikasi pelanggaran pada FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek)," ujarnya.

Sementara itu, Sebastian mengatakan, DPR sebaiknya tidak asal main potong anggaran KPK. Jika DPR tidak puas dengan kinerja KPK, para wakil rakyat itu pun dapat memanggil pimpinan lembaga antikorupsi tersebut dan mempertanyakan hal-hal yang dinilai mengganjal.

"KPK tidak bekerja untuk Century saja, tapi untuk pemberantasan korupsi. DPR harus mempertimbangkan dampak langsung pemotongan anggaran," ujarnya.

Burhanuddin meminta agar DPR terus bersabar menanti penyelesaian proses hukum Century di KPK. Berbeda dengan proses politik di DPR, KPK harus berhati-hati mengusut kasus yang berpotensi merugikan uang negara senilai Rp 6,7 triliun tersebut. Pasalnya, UU tentang KPK tidak mengenal adanya penghentian penyidikan.

Terlebih DPR juga akan menurunkan tim pengawas yang akan mengawal KPK dalam mengusut kasus Century. Ancaman hanya akan membuat para wakil rakyat yang terhormat terlihat kekanak-kanakan dan tak ubahnya preman yang kerap mengancam.