Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 01:42 WIB
Masalah Internal KPK Hambat Penyelesaian Kasus Century
Icha | wah | Selasa, 16 Maret 2010 | 17:54 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi pimpinan KPK yang lain hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu ( 4/ 11).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya masalah internal di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai turut menjadi faktor yang menghambat penyelesaian kasus Century. Demikina dikatakan Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah di Warung Daun Cikini, Jakarta, Selasa (16/3/2010).

Ia mencontohkan, masalah internal itu seperti keberadaan Tumpak Hatorangan Panggabean yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK saja. Ia menilai posisi Tumpak yang sebagai pejabat sementara menyebabkan kebimbangan tersendiri di KPK.

"Saya tidak yakin Pak Tumpak punya keberanian seperti menandatangani keputusan," katanya. Febridiansyah juga menilai keberadaan Tumpak Hatorangan di KPK akan menghambat kerja KPK dalam menyelesaikan kasus lain selain Century.

Selain keberadaan Tumpak, Febridiansyah menilai bahwa KPK tidak akan memanggil Sri Mulyani dan Boediono terkait kasus Century selama KPK belum mendapat bukti yang cukup kuat. "KPK pasti punya kewenangan tergantung mau atau tidak mau. Tapi di KPK sendiri ada masalah, enggak akan mau memanggil orang kalau mereka belum punya bukti," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Rapat Paripurna DPR yang menolak Peraturan Pengganti Perundang-undangan Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan dapat segera mundur dari KPK tanpa menunggu proses pencabutan Perppu dengan pengajuan undang-undang oleh pemerintah. Namun, Tumpak belum juga hengkang dari KPK.