SURABAYA, KOMPAS.com — Awal April mendatang, fatwa haram merokok akan dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid di Malang. Dalam kesempatan ini, fatwa tersebut akan dipastikan apakah sekadar menjadi fatwa sebagai pandangan keagamaan yang sifatnya belum mengikat ataukah keputusan di mana larangan merokok mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah.
"Dalam konteks Muhammadiyah, posisi fatwa berada pada satu tahap sebelum menjadi keputusan. Putusan sendiri harus dibahas dalam musyawarah nasional yang dihadiri Majelis Tarjih dan Tajdid dari seluruh Indonesia. Saat ada keputusan, maka larangan merokok akan bersifat mengikat bagi seluruh anggota Muhammadiyah," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin di sela Seminar Nasional "Membangun Konstruksi Ideal Relasi Muhammadiyah dan Politik" di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Surabaya, Selasa (16/3/2010).
Menurut Din, fatwa sendiri tak mengikat secara wajib, tetapi hanya mengikat secara moril. Bagi Din, siapa pun yang tak setuju, silakan mengabaikan fatwa. Namun, apabila tak setuju dan menolak karena alasan fatwa tersebut dipandang kurang kuat, jalan keluarnya adalah mengajukan fatwa lain dengan alasan yang lebih kuat.

