Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 11:43 WIB
Sidang Kasus Traveler Cheque
Nama Panda Nababan Kembali Disebut di Persidangan
| Glori K. Wadrianto | Senin, 15 Maret 2010 | 17:22 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, kembali disebut-sebut dalam sidang kasus cek perjalanan atau traveller's cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2010).

Berdasarkan kesaksian mantan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukardjo Hardjosuwirdjo, Panda disebut berperan serta dalam pembagian cek haram tersebut. Ia memberi cek senilai Rp 200 juta kepada Sukardjo di ruang kerjanya dan disaksikan juga oleh Emir Moeiz. "Di ruangan Pak Panda," ujar Sukardjo.

Sama seperti pengakuan saksi lainnya, Williem Tutualima, yang adalah mantan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Panda kala itu menyebutkan cek itu untuk biaya kampanye dari partai. Lalu, Sukardjo pun menggunakan dana tersebut untuk kampanye pencalonan dirinya sebagai anggota DPR periode 2004-2009.

Baik Williem maupun Sukardjo mengaku tidak tersirat di pikiran mereka bahwa cek itu berkaitan dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai calon pejabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sukardjo juga mengaku sempat dikumpulkan oleh Ketua Fraksi Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Fraksi Panda Nababan dalam dua pertemuan. Dalam pertemuan itu, Tjahjo memang memberi arahan untuk memilih Miranda.

Adapun alasan Sukardjo mengembalikan uang Rp 500 juta kepada KPK karena dirinya baru mengetahui cek tersebut berhubungan dengan pemilihan Miranda setelah penyidik memeriksanya soal cek tersebut.

Selesai memberi kesaksian, giliran kuasa hukum Dudhie melontarkan beberapa pertanyaan yang intinya seolah mengamankan Dudhie. "Ada omongan terdakwa, memberi itu untuk memilih Miranda? Ada penegasan dari terdakwa, kalau milih Miranda dapat ini?" tanya kuasa hukum Dudhie, Artheria Dahlan, kepada Sukardjo.

Sukardjo pun menyatakan hal yang sama seperti Williem bahwa Dudhie memang tidak memberi arahan untuk memilih Miranda.

Seusai persidangan, Artheria, yang merupakan kuasa hukum perwakilan PDI Perjuangan, membantah bahwa dirinya berusaha mengamankan petinggi PDI Perjuangan, seperti Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan. "Siapa pun anggota PDI-P atau kepala daerah, kita akan bantu," kilahnya.

Advertorial
»